Berita

Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah luar Jawa- Bali pada 6 sampai 20 Juli 2021
Kamis, 08 Juli 2021, 11:14:37 WIB
Kategori: Covid-19
213 Kali Di Lihat

Share :    




Prokopim Pemko Medan

. Sebagai salah satu kota yang masuk dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah luar Jawa- Bali pada 6 sampai 20 Juli 2021, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar lebih patuh mengikuti aturan yang telah diberlakukan. Hal ini bertujuan, untuk menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk Kota Medan. Secara teknis, kata Bobby Nasution saat door stop di Balai Kota Medan, Rabu (7/7), prosedur pelaksanaan sudah diterima sesuai Instruksi Mendagri juga Gubernur Sumut. Berangkat dari itu, dijabarkan dalam Surat Edaran Wali Kota No.440/5856 yang kemarin sudah ditandatangani dan diedarkan.

Adapun bentuk pengetatan PPKM yang dimaksud, terang Bobby Nasution, yakni pembatasan jam operasional beberapa kegiatan seperti kegiatan ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan, untuk wilayah yang masuk dalam zona merah, pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan 75 % work from home (WFH) dan 25 % work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan masyarakat seperti hajatan atau resepsi pernikahan, imbuhnya, hanya boleh dihadiri 30 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat seperti prasmanan. Kalaupun ada, makan minumnya dibawa pulang. Disinggung soal pola pengawasan saat pengetatan PPKM Mikro, Bobby Nasution menjelaskan pengawasannya tetap sama, hanya berbeda di waktu operasional. Jika sampai 5 Juli kemarin jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, kini dipercepat menjadi pukul 17.00 WIB. Untuk penerapan dan pengawasannya, jelas Bobby, Pemko Medan tetap berkolaborasi dengan unsur Forkopimda seperti Kodim 0201/Medan, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan unsur terkait lainnya. Dari instruksi Gubernur Sumut yang dikeluarkan, untuk kegiatan di rumah ibadah diperbolehkan, jika wilayahnya dinyatakan aman oleh pemerintah daerah masing-masing.

Ditegaskan Bobby Nasution, Kota Medan hingga kini masih aman. Memang dalam SE Wali Kota, jelas Bobby, tidak dijabarkan secara rinci tentang pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Agama RI, untuk kegiatan hari besar keagamaan, seperti Salat Idul Adha nanti, diimbau untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Tapi, imbuhnya, untuk salat berjamaah, aturannya sudah jelas yakni tidak lebih dari 50 % jumlah kapasitas. Artinya penerapan protokol kesehatannya harus benar-benar dijalankan secara ketat. Untuk itu, peran perangkat kewilayahan seperti camat, lurah dan kepling sangat dibutuhkan agar lebih aktif lagi untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Artinya, silahkan berjamaah, asal menerapkan prokes. Pengetatan PPKM Mikro yang diberlakukan tersebut, terang Bobby Nasution, diharapkan dapat dipatuhi dan dikuti oleh seluruh masyarakat. Poin terpentingnya adalah bukan pada penindakan, tapi kesadaran. Karenanya, Bobby mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengikuti penerapannya, demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama. Sebab, pemerintah juga memiliki protokol dan aturan yang dijalankan apabila masyarakat tidak mengikuti atau mengindahkan peraturan yang telah dikeluarkan.

#KolaborasiMedanBerkah

#MedanBerkah

#WangLi

Berita Sering Dibaca


2021-07-12 11:49:00 WIB | Manca Negara |   884

2021-07-02 10:45:12 WIB | UMUM |   540

2022-05-12 09:47:19 WIB | Medan |   534

2021-08-24 13:31:39 WIB | Covid-19 |   490

2021-07-27 11:14:31 WIB | Olah raga |   463